Catat, Hanya Transportasi Ini Saja yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan ada beberapa pengecualian angkutan penyeberangan yang boleh beroperasi disaat mudik lebaran.
Transportasi itu diantaranya seperti penyeberangan Merak- Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan juga penyeberangan yang lain yang masih boleh diangkut dengan kapal roro dikutip dari okezone.com, Kamis, 8 April 2021.
Namun menurutnya, transportasi tersebut hanya khusus mengangkut kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
"Kemudian kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan," ujarnya.
Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.
Menyusul kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Kemudian kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.