Catat, Hanya Transportasi Ini Saja yang Boleh Beroperasi Saat Mudik Lebaran
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyebutkan ada beberapa pengecualian angkutan penyeberangan yang boleh beroperasi disaat mudik lebaran.
Transportasi itu diantaranya seperti penyeberangan Merak- Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar dan juga penyeberangan yang lain yang masih boleh diangkut dengan kapal roro dikutip dari okezone.com, Kamis, 8 April 2021.
Namun menurutnya, transportasi tersebut hanya khusus mengangkut kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
"Kemudian kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan," ujarnya.
Lalu kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19.
Menyusul kendaraan pengangkut pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Kemudian kendaraan pimpinan tinggi lembaga RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TIN dan juga Polri.
kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan mobil jenazah. Serta yang terakhir adalah mobil barang yang tidak membawa penumpang.
Selanjutnya kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil dan anggota keluarga intinya juga akan mendampingi.
Dan terakhir adalah kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.