Menu

Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis dan Dua Rekannya Diringkus Polisi

Dahari 8 Apr 2021, 11:06
Konfrensi pers Polres Bengkalis
Konfrensi pers Polres Bengkalis

"Secara kebetulan kedua tersangka berada di caffe dan sempat juga salah satunya membuang barang bukti dan berada di dekat kaki IH namun diketahui petugas, awalnya tidak mengakui barang narkoba tersebut miliknya, namun akhirnya mengaku barang haram itu didapat dari S alias Yetno,"ujarnya.

Tersangka S alias Yetno mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari IC. IC sampai saat ini masih dalam pencarian, sementara dari keterangan Iwan tato yang turut menikmati narkoba tesebut adalah Udin Pirang, tim langsung menuju ke kediaman Udin Pirang tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Meskipun tidak ada barang bukti Udin Pirang turut diamankan karena disalah satu ruko tempat biasa Ia mangkal di geledah dan tim menemukan Barang Bukti berupa alat hisap atau bong yang digunakan tersangka,"ujarnya.

Diketahui bahwa kedua tersangka yakni Yetno dan Iwan Tato adalah Resedivis narkoba. Dari penagkapan tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, narkoba jenis sabu 7,0 gram dan uang tunai Rp700.000.

"Peran tersangka Iwan dan Yetno adalah sebagai pengedar dan Bandar, tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Bengkalis dan tersangka mengakui narkotika sabu tersebut milik Yetno dipesan tersangka Iwan tato dan telah menerima uang Rp2,5 juta dari Iwan tato sedangkan Udin Pirang adalah pengguna dan hasil tes S positif sebagai pengguna,"ujarnya.

Kedua tersangka Yetno dan Iwan di jerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, sedangkan Udin pirang di kenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti maka akan dilakukan rehabilitasi oleh BNN, berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi.

Halaman: 123Lihat Semua