Ketua Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis dan Dua Rekannya Diringkus Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana (TP) Narkoba Senin, 5 April 2021 lalu di salah satu kedai kopi di Jalan Ahmad Yani kota Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Rabu 7 April 2021 kemarin menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan tim satuan narkoba ini disalah satu caffe bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim.
"Pelaku yang berhasil diamankan adalah S alias Yetno (42) warga Jalan Jendral Sudirman gang Jawa Kelurahan Damon, IH alias Iwan Tato (40) warga Jalan Pertanian Desa Senggoro serta S alias Udin Pirang (55 ) warga Jalan Wonosari Timur gang Bandes Desa Wonosari.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bengkalis. Sedangkan S alias Udin pirang ini adalah merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.
"Dua tersangka yakni S dan IH diamankan disebuah Caffe. Kemudian S diamankan di kediamannya,"ungkap AKBP Hendra Gunawan.
Penangkapan para tersangka, ungkap Kapolres, bermula adanya informasi masyarakat. Kemudian tim opsnal satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menangkap IH alias Iwan Tato yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berada di Caffe bersama rekannya S alias Yetno.
"Secara kebetulan kedua tersangka berada di caffe dan sempat juga salah satunya membuang barang bukti dan berada di dekat kaki IH namun diketahui petugas, awalnya tidak mengakui barang narkoba tersebut miliknya, namun akhirnya mengaku barang haram itu didapat dari S alias Yetno,"ujarnya.
Tersangka S alias Yetno mengakui bahwa mendapatkan sabu tersebut dari IC. IC sampai saat ini masih dalam pencarian, sementara dari keterangan Iwan tato yang turut menikmati narkoba tesebut adalah Udin Pirang, tim langsung menuju ke kediaman Udin Pirang tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba.
"Meskipun tidak ada barang bukti Udin Pirang turut diamankan karena disalah satu ruko tempat biasa Ia mangkal di geledah dan tim menemukan Barang Bukti berupa alat hisap atau bong yang digunakan tersangka,"ujarnya.
Diketahui bahwa kedua tersangka yakni Yetno dan Iwan Tato adalah Resedivis narkoba. Dari penagkapan tiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, narkoba jenis sabu 7,0 gram dan uang tunai Rp700.000.
"Peran tersangka Iwan dan Yetno adalah sebagai pengedar dan Bandar, tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Bengkalis dan tersangka mengakui narkotika sabu tersebut milik Yetno dipesan tersangka Iwan tato dan telah menerima uang Rp2,5 juta dari Iwan tato sedangkan Udin Pirang adalah pengguna dan hasil tes S positif sebagai pengguna,"ujarnya.
Kedua tersangka Yetno dan Iwan di jerat dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, sedangkan Udin pirang di kenakan sebagai pengguna, karena tesangka tidak ditemukan barang bukti maka akan dilakukan rehabilitasi oleh BNN, berdasarkan aturan barang bukti dibawah 1 gram dengan hasil penyidikan maka bisa dilakukan rehabilitasi.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan juga mengimbau bahwa bagi pengguna dan mau meninggalkan ketagihan tersebut bisa melaporkan diri untuk direhabilitasi.