Soal Merk Pasta Gigi Strong, Pengadilan Balik Menangkan Unilever Dari Orang Tua
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Unilever dalam kasus pasta gigi merek strong.
Alhasil, PT Unilever dianggap tidak menjiplak merek strong yang dianggap lebih dahulu dikeluarkan oleh Orang Tua dikutip dari detik.com, Rabu, 7 April 2021.
Kasus bermula saat Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus.
Dimana tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.
Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3, yaitu pasta gigi.
Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi.