Soal Merk Pasta Gigi Strong, Pengadilan Balik Menangkan Unilever Dari Orang Tua
RIAU24.COM - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Unilever dalam kasus pasta gigi merek strong.
Alhasil, PT Unilever dianggap tidak menjiplak merek strong yang dianggap lebih dahulu dikeluarkan oleh Orang Tua dikutip dari detik.com, Rabu, 7 April 2021.
Kasus bermula saat Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus.
Dimana tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.
Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3, yaitu pasta gigi.
Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi.
Tak hanya itu, Orang Tua juga telah mempromosikan merek Strong, baik secara konvensional di media cetak maupun non-konvensional (online).
Sehingga Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong.
Alasan Hardwood, dengan adanya persamaan maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari penggugat.
Kedepan berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi Strong milik Hardwood.
Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dialah sebagai pemegang merek Strong.
Sehingga PN Jakpus memutuskan Unilever Indonesia dihukum Rp30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong.
Unilever Indonesia lalu menyatakan kasasi atas putusan yang diputuskan PN Jakpus.