Menu

Disemprot Anji Soal Royalti Hak Cipta, Julian Jacob Tak Tinggal Diam

Amerita 7 Apr 2021, 09:30
google
google

RIAU24.COM Julian Jacob lewat Twitternya menanggapi peraturan terkait royalti yang pada 30 Maret lalu ditandatangani presiden Jokowi sehubungan dengan tarif yang dikenakan kepada para pemutar lagu yang diciptakan oleh para musisi.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 dikutip dari detik.com

zxc1
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx," tulis Julian Jacob, Selasa (6/4).

Cuitan Julian Jacob itu dibagikan ulang oleh Anji di Instagramnya. Menurut Anji, kesimpulan yang ditarik Julian atas regulasi terkait royalti ini salah.

"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading (menyesatkan). Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga," tulis Anji mengawali argumentasinya, Rabu (7/4)

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua