Menu

Disemprot Anji Soal Royalti Hak Cipta, Julian Jacob Tak Tinggal Diam

Amerita 7 Apr 2021, 09:30
google
google

RIAU24.COM Julian Jacob lewat Twitternya menanggapi peraturan terkait royalti yang pada 30 Maret lalu ditandatangani presiden Jokowi sehubungan dengan tarif yang dikenakan kepada para pemutar lagu yang diciptakan oleh para musisi.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian pertimbangan PP 56/2021 dikutip dari detik.com
zxc1
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. Karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. Thx," tulis Julian Jacob, Selasa (6/4).

Cuitan Julian Jacob itu dibagikan ulang oleh Anji di Instagramnya. Menurut Anji, kesimpulan yang ditarik Julian atas regulasi terkait royalti ini salah.

"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading (menyesatkan). Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga," tulis Anji mengawali argumentasinya, Rabu (7/4)
zxc2
"Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," ujar Anji.

"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes. Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK. Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua. BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG. Itu benar. Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," imbuh Anji.

Unggahan Anji langsung dibalas oleh Julian Jacob, ia menjelaskan lebih detail maksud argumentasinya yang mengizinkan para kuli bangunan dan siapapun mendengar lagunya tanpa mesti bayar loyalti.

"Dari postingan saya, coba di double cek karna ada beberapa slide dan disitu ada pernyataan saya setuju dan gak setuju kok mas manji. Dan saya hanya menghighlight jika mereka yang ingin mendengarkan lagu saya terutama mereka yang mempunyai toko kecil warung dan bahkan kuli bangunan yang sedang kerja pun bebas tanpa royalti. itu hak saya dan cara saya untuk memberikan mereka kebebasan bisa mendengarkan karya saya dimana saja tanpa batas. Mohon maaf jika kata - kata saya ada yang salah dan menyinggung banyak pihak. Sukses terus mas manji," balas Julian.