Menu

Jokowi Wajibkan Lagu Ciptaan Orang di Kafe dan TV Bayar Royalti

Azhar 6 Apr 2021, 15:08
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Internet
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Internet

Lalu pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel samapi usaha karaoke.

Semua ini terkandung dalam ayat 2 pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Halaman: 12Lihat Semua