Jokowi Wajibkan Lagu Ciptaan Orang di Kafe dan TV Bayar Royalti
Lalu pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel samapi usaha karaoke.
Semua ini terkandung dalam ayat 2 pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.