Jokowi Wajibkan Lagu Ciptaan Orang di Kafe dan TV Bayar Royalti
RIAU24.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi diteken Presiden Joko Widodo.
Artinya, kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak resmi berlaku dikutip dari kumparan.com, Selasa, 6 April 2021.
Peraturan ini dibuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa seminar dan konferensi komersial.
Kemudian restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
Lalu konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kemudian pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor.
Lalu pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel samapi usaha karaoke.
Semua ini terkandung dalam ayat 2 pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.