Diimingi Beli Jajanan, PB Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Hotel
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur diringkus tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Senin 5 April 2021 kemarin.
Tersangka tersebut berinisial PB warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Adapun sebagai pelapor dalam kasus ini adalah A seorang perempuan. Sedangkan korban adalah F (15).
Sementara, Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi membenarkan dengan penangkapan tersangka pelaku cabul anak dibawah umur berinisial PB.
"Kejadian itu pada bulan Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di salah satu hotel Jalan Hangtuah Babussalam,Mandau. Saat itu telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap F yang dilakukan oleh PB,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi, Selasa 6 April 2021.
Diutarakan Kapolsek Mandau, kejadian tersebut bermula sebelumnya korban yang merupakan keponakan kandung dari sang pelapor mendapat informasi bahwa F telah mengalami persetubuhan oleh PB.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya A (pelapor red,) langsung menanyakannya kepada korban F dan menurut F benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh PB di salah satu hotel. Yang mana menurut cerita F bahwa PB menjemput Korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan dan makanan untuk F.