Diimingi Beli Jajanan, PB Tega Cabuli Anak Dibawah Umur di Kamar Hotel
"Lalu PB melakukan persetubuhan terhadap F. Namun setelah terjadi tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat F kesal dan akan meninggalkan PB akan tetapi saat akan keluar dari kamar, PB mengatakan apabila F tidak mau melayani PB maka korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan PB,"ujarnya.
Oleh sebab itu, korban mengurungkan niatnya untuk pergi, akhirnya PB kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian PB berhasil diringkus di Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,"ujarnya.