Gunakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi, Jaksa Semprot Balik Rizieq Shibab: Imam Besar Tapi Sering Rendahkan Orang Lain
Selain itu, menurut JPU, sikap Rizieq bertolak belakang dari gelar hingga visi misinya dalam menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. "Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya," kata JPU.
"Dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas," lanjut JPU.
JPU juga menyebutkan, pernyataan Rizieq salah besar. Sebab, di mata Allah SWT semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Cuma ketakwaanlah yang membedakan drajat manusia.
Dilansir dari VOI, JPU lantas meminta majelis hakim agar menolak eksepsi Habib Rizieq dalam perkara dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan Petamburan.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata jaksa.