Gunakan Kata Dungu dan Pandir Dalam Eksepsi, Jaksa Semprot Balik Rizieq Shibab: Imam Besar Tapi Sering Rendahkan Orang Lain
RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceramahi Rizieq Shihab dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret. JPU juga menyoroti penggunaan kata pandir dan dungu dalam nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara dugan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Jaksa mengatakan dua diksi itu hanya digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik.
"Bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikiran dangkal," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata dungu dan pandiri memiliki arti yang kurang baik. Sehingga, tidak seharusnya terdakwa yang memiliki riwayat pendidikan tinggi dan mengaku sebagai imam besar menggunakan kata-kata tersebut. Terlebih kata-kata itu ditujukan kepada jaksa.
"Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 yang artinya 'bodoh'. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat 'tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh," kata jaksa.
"Tidaklah seharusnya kata-kata yang tidak terdidik ini diucapkan, apalagi ditabalkan kepada jaksa penuntut umum. Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, tidak mengerti," sambung jaksa.
Selain itu, menurut JPU, sikap Rizieq bertolak belakang dari gelar hingga visi misinya dalam menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya. "Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya," kata JPU.
"Dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas," lanjut JPU.
JPU juga menyebutkan, pernyataan Rizieq salah besar. Sebab, di mata Allah SWT semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Cuma ketakwaanlah yang membedakan drajat manusia.
Dilansir dari VOI, JPU lantas meminta majelis hakim agar menolak eksepsi Habib Rizieq dalam perkara dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kerumunan Petamburan.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata jaksa.