Warga Kalimantan ini di Bui 7 Bulan Usai Hina Habib Bahar di Facebook
RIAU24.COM - Lantaran terbukti menghina Sayyid Bahar bin Ali bin Smith alias Habib Bahar di Facebook, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada seorang warga Kubu Raya bernisial GL, 36 tahun.
Putusan ini tertuang dalam PN Mempawah dikutip dari detik.com, Rabu, 24 Maret 2021.
Majelis menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
GL dinyatakan bersalah lantaran membuat status di Facebook miliknya disertai gambar Habib Bahar yang sedang menendang seseorang dengan kata-kata: Saksikan Movies di Bioskop-bioskop Kesayangan Anda!
Posting-an itu di-screenshot warga lalu dilaporkan ke Bhabinkamtibmas. GL kemudian dibawa ke Pos Desa Kapur dan massa semakin banyak.
Lalu, GL dibawa ke Polsek untuk diproses secara hukum sekaligus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.