Menu

Warga Kalimantan ini di Bui 7 Bulan Usai Hina Habib Bahar di Facebook

Azhar 24 Mar 2021, 13:41
Ilustrasi. Foto; Internet
Ilustrasi. Foto; Internet

PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dia dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Halaman: 12Lihat Semua