Warga Kalimantan ini di Bui 7 Bulan Usai Hina Habib Bahar di Facebook
PN Mempawah menyatakan terdakwa Giunti Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
Dia dinyatakan bersalah lantaran melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.