Sah, MK Perintahkan Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Rokan Hulu
Dalam putusannya, MK juga menyatakan, hasil PSU dari 25 TPS tersebut digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan kembali okeh KPUD Rohul secara resmi kepada masyarakat.
Untuk kelancaran PSU tersebut, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPUD Riau dan Rohul untuk pelaksanaan PSU tersebut. Perintah senda juga ditujukan kepada Bawaslu RI dan jajarannya di Provinsi Riau dan Kabupaten Rohul.
Sedangkan kepada instansi Kepolisian, dalam hal Ini Polda Riau dan Polres Rohul, diperintahkan melakukan pengamanan sesuai wewenangnya, untuk kelancaran proses PSU tersebut. ***