Sah, MK Perintahkan Dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Untuk Pilkada Rokan Hulu
RIAU24.COM - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020. Keputusan itu diambil setelah majelis hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul, Hafith Syukri dan Erizal.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohul diperintahkan melaksanakan PSU pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang semuanya berada dalam areal perkebunan milik PT Torganda yang berada di Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Amar putusan itu termaktub dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok perkara tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Rokan Hulu tahun 2020.
Keputusan itu dirilis dalam siaran resmi MK yang dikeluarkan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak sah terhadap keputusan KPU Rokan Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 bertanggal 16 Desember 2020.
Selanjutnya disebutkan, PSU di 25 TPS tersebut sudah harus dilaksanakan oleh KPUD Rohul paling lambat 30 hari setelah keputusan MK tersebut dikeluarkan.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan, hasil PSU dari 25 TPS tersebut digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan diumumkan kembali okeh KPUD Rohul secara resmi kepada masyarakat.
Untuk kelancaran PSU tersebut, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPUD Riau dan Rohul untuk pelaksanaan PSU tersebut. Perintah senda juga ditujukan kepada Bawaslu RI dan jajarannya di Provinsi Riau dan Kabupaten Rohul.
Sedangkan kepada instansi Kepolisian, dalam hal Ini Polda Riau dan Polres Rohul, diperintahkan melakukan pengamanan sesuai wewenangnya, untuk kelancaran proses PSU tersebut. ***