Menu

IPW: KPK Jangan Ragu Periksa Herman Heri dan Aqsanul Qosasi

Bisma Rizal 19 Mar 2021, 05:30
IPW: KPK Jangan Ragu Periksa Herman Heri dan Aqsanul Qosasi (foto/int)
IPW: KPK Jangan Ragu Periksa Herman Heri dan Aqsanul Qosasi (foto/int)
Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas JPU dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Matheus sesuai dakwaan JPU merinci penggunaan Rp14,7 miliar uang fee perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.


Dalam BAP nomor 78, Matheus Rp1 miliar dari uang tersebut digunakan untuk operasional BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono. Di BAP JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.

”Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan. KPK harus segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul,” ujar dia.

Halaman: 23Lihat Semua