IPW: KPK Jangan Ragu Periksa Herman Heri dan Aqsanul Qosasi
RIAU24.COM - JAKARTA- Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dipertanyakan. Sebab, lembaga anti rasuah itu dinilai lamban memanggil sejumlah nama seperti, Pimpinan Komisi III DPR RI, Herman Heri dan Anggota BPK Aqaanul Qosasi.
Menurut Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane, ini seperti KPK ketakutan.
”Ini seolah menunjukkan KPK takut, seolah Herman Heri dan Achsanul di-backup oleh orang-orang kuat di negeri ini,” ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).
Hal ini berbeda jauh, kata Neta, akan penanganan kasus korupsi bibit lobster atau benur. Dalam kasus tersebut, KPK begitu cepat memanggil jenderal polisi, yakni Komjen (Purn) Antam Novambar sebagai saksi.
Ia pun korupsi dana bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara menjadi pintu bagi KPK untuk menjerat siapa pun yang terlibat.
”Termasuk anggota DPR Herman Heri, Ihsan Yunus dari PDIP, maupun Achsanul Qosasi dari BPK, jika mereka memang terlibat,” tutur Neta.
Menurut Neta, keduanya telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diperjelas dalam persidangan di pengadilan tipikor Jakarta. Nama Herman Heri misalnya, terkuak melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono.
Herman Heri dikaitkan dengan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako covid-19 dalam sidang terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Jakarta, Senin (8/3/2021). Jaksa menyebut 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.
Kemudian, 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Sedangkan, 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan dan 200 ribu untuk teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
Sementara keterlibatan Achsanul Qosasi, anggota BPK diperjelas JPU dalam kesaksian Matheus Joko Santoso, Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Matheus sesuai dakwaan JPU merinci penggunaan Rp14,7 miliar uang fee perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Dalam BAP nomor 78, Matheus Rp1 miliar dari uang tersebut digunakan untuk operasional BPK yang diberikan melalui Adi Wahyono. Di BAP JPU menyebut nama Achsanul Qosasi.
”Dengan adanya petunjuk dalam persidangan dan BAP itu, penegakan hukum harus dituntaskan. KPK harus segera memeriksa Herman Heri dan Achsanul,” ujar dia.