Sungguh Keji, Pria Ini Tega Tinju dan Banting Bayinya Sendiri yang Baru Berusia Tujuh Bulan, Padahal Masalahnya Sepele
Tak hanya itu, bayi perempuan berusia tujuh bulan itu juga mengalami luka pada bagian mata, mulut pecat dan lutut memar akibat dibanting.
Ketika itu, EP kemudian mengaku bahwa dialah yang telah menganiaya si bayi tersebut.
Kesal dengan ulah keji suaminya itu, sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Namun Ep telah kabur duluan. Sehingga ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," kata dia lagi.
Karena ulah kejinya itu, EP terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancamannya 10 tahun penjara.
Sementara kondisi sang bayi, saat ini mulai berangsur membaik. Hal itu setleah bayi malang itu menjalani perawatan medis. ***