Menu

Sungguh Keji, Pria Ini Tega Tinju dan Banting Bayinya Sendiri yang Baru Berusia Tujuh Bulan, Padahal Masalahnya Sepele

Siswandi 17 Mar 2021, 12:00
EP yang diringkus pihak Kepolisian karena menganiaya bayinya sendiri yang baru berusia tujuh bulan. Foto: int
EP yang diringkus pihak Kepolisian karena menganiaya bayinya sendiri yang baru berusia tujuh bulan. Foto: int

RIAU24.COM -  Entah apa yang merasuk dalam otak EP, pria warga Depok, Jawa Barat. Ia tega menghajar bayinya sendiri yang baru berusia tujuh bulan. Akibat ulah keji sang ayah, bayi malang itu babak belur bahkan bibirnya pecah. Pasalnya juga sangat sepele, sang ayah merasa kesal si bayi menangis terus menerus. Ya ampun. 

Namun tentu saja harus ada konsekuensi yang harus ditanggung EP, akibat ulahnya yang tak masuk akal itu. Ia akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Metro Depok. Ep diringkus saat bersembunyi di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Rabu 17 Maret 2021. 

Terkait peristiwa itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menerangkan, aksi keji EP itu terjadi pada Jumat 12 Maret 2021. Ketika itu, ibu korban yang juga istri pelaku, sedang pergi bekerja.

“Jadi pada saat si TSK (tersangka) lagi tidur, korban ini nangis, rewel lah ya namanya bayi kan wajar. Kemudian yang bersangkutan kesal, dipukullah dua kali. Wajah kemudian dibanting ke kasur,” ungkapnya, Rabu 17 Maret 2021. 

Zxc1

Dilansir viva, beberapa saat setelah kejadian itu, sang istri pun pulang ke rumah. Namun alangkah kagetnya sang ibu, ketika menemukan buah hatinya sedang menangis dengan kondisi wajah lebam.

Tak hanya itu, bayi perempuan berusia tujuh bulan itu juga mengalami luka pada bagian mata, mulut pecat dan lutut memar akibat dibanting.

Ketika itu, EP kemudian mengaku bahwa dialah yang telah menganiaya si bayi tersebut. 

Kesal dengan ulah keji suaminya itu, sang ibu kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Namun Ep telah kabur duluan. Sehingga ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," kata dia lagi.

Karena ulah kejinya itu, EP terancam dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancamannya 10 tahun penjara.

Sementara kondisi sang bayi, saat ini mulai berangsur membaik. Hal itu setleah bayi malang itu menjalani perawatan medis. ***