Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak
"Pemerintah pusat menilai jabatan fungsional, baru dalam proses penyederhanaan birokrasi berupa perampingan eselon. Selain itu juga jabatan struktural dapat menghambat kelancara pelayanan publik di instansi tersebut"terangnya.
Jamal berpesan, pejabat yang di lantik dapat meningkatkan pengetahuan dan kopetensi. Serta meningkatkan kapabilitas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama yang di tempatkan di Inspektorat.
"Yang bertugas di Inspektorat, mereka auditor insternal di lingkup Pemkab Siak. Jadi saudara-saudara baik Auditor Maupun PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) merupakan pengawas yang menjadi kewenanggan pemerintah kabupaten, di harapkan memiliki integeritas dan profesional dalam menjalankan tugas"terangnya.
Ia berharap, bagi ASN yang baru saja mengemban jabatan baru, agar dapat memahami dan belajar peraturan perudang-undangan. Berkaitan dengan tugas pejabat yang baru di lantik.
"Aturan itu merupakan alat bagi saudara-saudara dalam menjalankan tugas, dalam rangka meningkatkan SDM ikuti diklat dan dinas terkait dapat meningkatkan anggaran untuk peningkatan SDM aparatur"harapnya.
Yang terpenting kata Jamal, mampu berinovasi menciptakan sesuatu yang baru, untuk mempermudah pelayanan atau tugas di dinasnya masing-masing.