Menu

Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak

Lina 16 Mar 2021, 16:21
Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak (foto/lin)
Asisten Admintrasi Umum Lantik 43 Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemkab Siak (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Asisten Admintrasi dan Umum Setda kabupaten Siak Jamaluddin melantik 43 orang

pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak, yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II Kantor Bupati.

"Pejabat fungsional ini sudah lama di keluarkan SKnya oleh bapak Bupati, namun karena kesibukan dan berbagai kegiatan, dengan pertimbangan sehingga hari ini bisa di kukuhkan," ujar Jamal.

Lanjutnya, jabatan fungsional merupakan pejabat profesional yang tidak tergantung dengan staf. Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

"Jadi jabatan fungsional karir bapak/ibu di tentukan tergantung keahlian atau keterampilan bapak ibu sendiri. Beda dengan jabatan struktural yang di emban kemarin ia memiliki staf"ulas jamal.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi lebih mengutamkan jabatan fungional. Hal ini di lakukan untuk mempercelat pelaksanaan tugas di lingkungan birokrasi.

"Pemerintah pusat menilai jabatan fungsional, baru dalam proses penyederhanaan birokrasi berupa perampingan eselon. Selain itu juga jabatan struktural dapat menghambat kelancara pelayanan publik di instansi tersebut"terangnya.

Jamal berpesan, pejabat yang di lantik dapat meningkatkan pengetahuan dan kopetensi. Serta meningkatkan kapabilitas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terutama yang di tempatkan di Inspektorat.

"Yang bertugas di Inspektorat, mereka auditor insternal di lingkup Pemkab Siak. Jadi saudara-saudara baik Auditor Maupun PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah) merupakan pengawas yang menjadi kewenanggan pemerintah kabupaten, di harapkan memiliki integeritas dan profesional dalam menjalankan tugas"terangnya.

Ia berharap, bagi ASN yang baru saja mengemban jabatan baru, agar dapat memahami dan belajar peraturan perudang-undangan. Berkaitan dengan tugas pejabat yang baru di lantik.

"Aturan itu merupakan alat bagi saudara-saudara dalam menjalankan tugas, dalam rangka meningkatkan SDM ikuti diklat dan dinas terkait dapat meningkatkan anggaran untuk peningkatan SDM aparatur"harapnya.

Yang terpenting kata Jamal, mampu berinovasi menciptakan sesuatu yang baru, untuk mempermudah pelayanan atau tugas di dinasnya masing-masing.

Pelantikan itu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan tiga M, Berikut jabatan fungsional dan jumlah yang di lantik :

1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak 2 orang.

2. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa pada Setda kabupaten Siak 2 orang.

3. Jabatan Fungsional PPUP pada Inspektorat kabupaten Siak 12 orang

4. Jabatan fungsional Penera pada Dinas Perdagangan dan Industrial kabupaten Siak 2 orang. 

5. Jabatan Fungsional Auditor pada Inspektorat kabupaten Siak 4 orang.

6. Jabatan Fungsional Arsiparis pada Dinas Perpustakaan kabupaten Siak 5 orang.

7. Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Siak 1 orang.

8. Jabatan Fungsional Dokter pada RSUD 1 orang.

9. Jabatan Fungsional Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan 1 orang.

10. Jabatan Fungsional Mediator hubungan Industrial pada Dinas Sosial,  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  kabupaten  Siak 1 orang

11. Jabatan Fungsional Satpol pada kantor  Satpol PP kabupaten Siak 3 orang.