Belum Disiarkan Secara Live di TV, Pernikahan Atta-Aurel Malah Tuai Kontra
Di Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 11, disebutkan “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik”.
Lalu di Standar Program Siaran pasal 13 ayat 2 menyatakan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.
“Memang, aturan tersebut tidak mengatur secara definitif tentang muatannya. Maka itu, dibutuhkan keberanian @KPI_Pusat, sebagai regulator, untuk menafsirkan lebih jauh semangat dari UU Penyiaran dan pasal per pasal di P3-SPS serta keberpihakannya pada publik,” lanjutnya.
Setiap pemegang izin siar punya kewajiban untuk menyaring konten yang ia tayangkan agar sesuai dengan kepentingan publik. Menyiarkan pernikahan selebritas ini adalah arogansi perusahaan TV Jakarta yang melukai rasa keadilan pihak yang belum dapat izin.