Gerak Cepat 0,25 Hektare Padam Dalam 2 Jam
Dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat Kampung Empang Pandan. Tidak hanya sampai di situ, koordinasi juga dengan Damkar Kluster 3, MPA dan seluruh personel Satgas untuk melakukan pemadaman.
“Kami melakukan penyemprotan dan membuat sekat bakar di sekeliling lahan kebun yang terbakar, sehingga api tidak meluas. Selanjutnya secara bersamaan dilakukan penyemprotan hingga api padam hanya dalam waktu dua jam,” jelas Kapolsek Suryawan.
Setelah dipastikan api padam dan pendinginan, dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya membuat garis polisi dan memasang plang bahwa lahan yang terbakar berada dalam penyidikan kepolisian.
Dua pemilik lahan sedang diproses di Polres untuk dimintai keterangan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan itu.