Gerak Cepat 0,25 Hektare Padam Dalam 2 Jam
RIAU24.COM - SIAK- Satgas Pengendalian Karhutla Kecamatan Koto Gasib berhasil memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Kampung Empang Padan, Kecamatan Koto Gasib.
Demikian dijelaskan Ketua Satgas Pengendalian Karhutla Kecamatan Koto Gasib Dicky Sofyan didampingi Kapolsek Ipda Suryawan.
Dijelaskan Dicky Sofyan titik koordinat berada 0.68700404 dan N 101.80568116 E. Dan yang terbakar merupakan lahan tanaman kepala sawit jenis tanah mineral, semak kering siap disemprot.
“Ada pun luas lahan sekitar 0,25 hektare milik Kas (65) dan BES (68) keduanya petani, warga Dusun Pandan Mukti, Kampung Empang Pandan,” ungkap Camat Dicky Sofyan.
Atas apa yang terjadi, dikatakan Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan, Satgas diturunkan 30 personel. Ada pun rinciannya, personel Polsek Koto Gasib delapan personel, TNI dua personel, MPA tiga, Dankar enam, pihak kecamatan dan Satpol PP dua orang, petugas dari PT KTU Astra tiga orang, serta enam orang relawan.
Ada pun alat pemadam yang kami gunakan satu unit mobil damkar Kluster 3, satu unit mobil jenis pemadam milik PT KTU Astra, satu unit mesin Robin milik Satgas Karhutla Koto Gasib, dan peralatan lainnya,” jelas Kapolsek Suryawan.
Dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan perangkat Kampung Empang Pandan. Tidak hanya sampai di situ, koordinasi juga dengan Damkar Kluster 3, MPA dan seluruh personel Satgas untuk melakukan pemadaman.
“Kami melakukan penyemprotan dan membuat sekat bakar di sekeliling lahan kebun yang terbakar, sehingga api tidak meluas. Selanjutnya secara bersamaan dilakukan penyemprotan hingga api padam hanya dalam waktu dua jam,” jelas Kapolsek Suryawan.
Setelah dipastikan api padam dan pendinginan, dikatakan Kapolsek Suryawan, pihaknya membuat garis polisi dan memasang plang bahwa lahan yang terbakar berada dalam penyidikan kepolisian.
Dua pemilik lahan sedang diproses di Polres untuk dimintai keterangan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan itu.