Dua di Door ! Lima Warga Desa Tenggayun Diringkus Bersama 40 Kg Sabu Serta 50 Ribu Butir Ektasi
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap saudara ED di rumahnya di desa Sepahat. Namun tim belum menemukannya. Sementara menurut pengakuan tersangka lainnya, mereka hanya mengenal nama panggilan saudara BU dan asalnya, yaitu di wilayah Bengkalis tetapi tidak mengetahui secara pasti nama asli dan alamat rinciannya serta tempat tinggal dari BU.
"Para tersangka melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Disamping itu, Kantor Bea dan Cukai Bengkalis mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat serta seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan ini,"pungkasnya.