Dua di Door ! Lima Warga Desa Tenggayun Diringkus Bersama 40 Kg Sabu Serta 50 Ribu Butir Ektasi
Namun ternyata target mengetahui telah diintai dan berusaha melarikan diri dari tepi pantai. Kemudian, tim gabungan sempat kehilangan jejak karena lokasi hutan rawa dan para pelaku masuk ke wilayah hutan Desa Tenggayun.
"Setelah berada dalam hutan lebih kurang 3 jam, tim menangkap 2 orang yang mencurigakan bernama RS dan NZ. Hasil interogasi, kedua orang ini mengaku bahwa memang benar menyimpan narkotika dalam jumlah besar,"ujarnya.
Namun dari kedua orang tersangka tersebut tim gabungan belum menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dan tim gabungan kembali melanjutkan pencarian tersangka lain. Dari pencarian tersebut, akhirnya menemukan 3 orang pelaku lainnya yaitu SA, JU, dan HR. Kelimanya merupakan warga desa Tenggayun.
"Dari tersangka HR, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan berat kotor 40.000 gram atau 40 Kg sabu bersama 10 bungkus besar ekstasi dengan jumlah kurang lebih 50.000 butir serta barang bukti lainnya,"ungkap Ony.
Menurut pengakuan HR, masih ada tersangka lain yang melarikan diri pada saat penangkapan awal yakni YU dan SU merupakan rekan HR untuk melakukan penjemputan barang bukti di tepi pantai.
"Dari pengakuan HR, didapati pula bahwa mereka bekerja dibawah kendali saudara BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui bahwa semua tersangka disuruh oleh saudara ED. Tersangka HR dimengakui sudah 3 kali melakukan pemasukan narkotika dari malaysia salah satunya adalah masuknya 30 kg sabu didaerah Dumai sebelumnya juga berhasil digagalkan,"bebernya.