Sejak Tol Pekanbaru - Dumai Difungsikan, Ini Himbauan Jasa Raharja Untuk Pengendara
Barkah kembali menjelaskan, untuk korban yang dirawat di rumah sakit dapat santunan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan meninggal dunia sebesar 50 juta dan cacat tetap Rp 50 juta. "Ini membuktikan negara hadir dengan memberikan jaminan korban kecelakaan," lanjutnya.
Dia juga mengimbau kepada pengemudi, untuk tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya dan SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat. "Selain untuk pembangunan daerah juga bisa membantu sesama kepada korban kecelakaan," tutupnya.