Menu

Sejak Tol Pekanbaru - Dumai Difungsikan, Ini Himbauan Jasa Raharja Untuk Pengendara

Muhammad Iqbal 4 Mar 2021, 22:29
Talk show Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Pekanbaru Fair 2021 di Mal Ciputra Pekanbaru
Talk show Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Pekanbaru Fair 2021 di Mal Ciputra Pekanbaru

RIAU24.COM - Seiring adanya tol Pekanbaru - Dumai, volume kendaraan yang melewati tol sepanjang 131 KM itu meningkat. Apalagi dengan adanya tol tersebut jarak antara Pekanbaru menuju Dumai hanya memakan waktu 1,5 jam.

Jasa Raharja selaku badan usaha yang ditunjuk pemerintah bertugas untuk menyerahkan santunan untuk pengguna jalan yang terjadi kecelakaan, terus menurus melakukan sosialisasi agar pengguna jalan tol tersebut agar lebih mengetahui aturan berkendara di jalan tol.

"Tugas utama dari Jasa Raharja adalah menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Kami ada setelah adanya kejadian. Awal dibuka tol Pekanbaru - Dumai, kami lakukan sosialisasi disana," kata Barkah Wahyu Budi Setiaji, Humas Jasa Raharja Riau saat menghadiri talk show pada acara Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Pekanbaru Fair 2021 di Mal Ciputra Pekanbaru, Kamis, 4 Maret 2021.

Kalau terjadi kecelakaan, katanya lagi, Jasa Raharja langsung dapat info secepatnya dan korban langsung mendapat jaminan dari Jasa Raharja, baik jaminan perawatan maupun meninggal dunia.

"Untuk proses sendiri juga cepat, yakni rata-rata hanya 1,5 jam saja, kita langsung menyantuni korban. Meski demikian, kita tetap berharap tidak ada kecelakaan dan bisa berkumpul bersama dengan keluarga," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan klaim kecelakaan, Jasa Raharja sudah melakukan berbagai inovasi  "Kita bekerjasama dengan stake holder lain terutama kepolisian dan sudah tersambung dengan program yang ada di Jasa Raharja. Kami juga melakukan kerjasama rumah sakit di Riau. Sehingga, jika ada info korban kecelajaan yang dirawat di rumah sakit, kita cek terlebih dahulu dan kemudian kita terbitkan surat jaminan," kata dia.

Barkah kembali menjelaskan, untuk korban yang dirawat di rumah sakit dapat santunan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan meninggal dunia sebesar 50 juta dan cacat tetap Rp 50 juta. "Ini membuktikan negara hadir dengan memberikan jaminan korban kecelakaan," lanjutnya.

Dia juga mengimbau kepada pengemudi, untuk tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya dan SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat. "Selain untuk pembangunan daerah juga bisa membantu sesama kepada korban kecelakaan," tutupnya.