Banyak yang Menolak dan Dinilai Rawan Ganggu Kamtibmas, Pengamat Sebut Perpres Ini Jadi Blunder Buat Jokowi
RIAU24.COM - Sejak diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu, hingga saat ini banyak pihak yang menolak dan mengkritik kebijakan pemerintah terkait pelegalan produksi minuman keras (miras). Seperti diketahui, Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Meski Perpres tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), tetap saja dinilai tidak elok.
Penilaian itu dilontarkan pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Karim Suryadi.
"Menurut saya blunder, meskipun saya bukan ahli ekonomi tetapi saya meragukan dampak Perpres miras terhadap ekonomi. Nah Perpres Miras ini mengancam kondusivitas masyarakat," lontarnya, Senin 1 Maret 2021.
Dilansir rmol, Karim menilai, legalitas produksi miras tidak didukung modal sosial yang cukup. Meskipun aturan ini hanya berlaku di beberapa provinsi yang mayoritas masyarakat non-muslim, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.