Presiden Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Ternyata Seperti Ini Laknat Allah Terhadap Penjual, Peminum dan Pendukung Peredaran Miras
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan Perpres yanflg menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI). Langkah ini menuai banyak penolakan dari masyarakat, terutama Umat Islam yang menganggap miras sebagai minuman haram.
Sebenarnya bagaimana Islam memandang miras?. Apa hukum menjual, meminum, atau mendukung peredaran miras ini? Seperti dilansir Republika, Syekh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan miras masuk dalam kategori khamar yang dilarang dalam Islam. Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar apapun jenisnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
Nabi Muhammad SAW bahkan menyebut bahwa Allah SWT melaknat orang-orang yang meminum khamar. Tidak hanya peminum, orang-orang yang terlibat dalam jual beli khamar dari pemeras anggur hingga penjual juga masuk sebagai orang-orang yang dilaknat Allah.