Presiden Jokowi Teken Perpres Investasi Miras, Ternyata Seperti Ini Laknat Allah Terhadap Penjual, Peminum dan Pendukung Peredaran Miras

Ilustrasi
Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
Baca juga: Ridwan Kamil-Suswono Terima Hasil Pilkada dan Batal Gugat ke MK, Gegara Perintah Prabowo?
“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad).
Allah SWT juga mengatakan meminum khamar adalah perbuatan syaitan. Sehingga harus dijauhi perbuatannya bagi seorang Muslim.
Zxc2
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90: