Menu

Dibolehkan Peraturan Presiden, Majelis Papua Tolak Investor Miras: Silakan Investasi, Tapi Bawa yang Baik-baik Saja

Siswandi 26 Feb 2021, 15:45
Ilustrasi
Ilustrasi

Untuk diketahui, Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang insdustri tertutup. 
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di sejumlah provinsi di Tanah Air. Yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. ***

Halaman: 23Lihat Semua