Dibolehkan Peraturan Presiden, Majelis Papua Tolak Investor Miras: Silakan Investasi, Tapi Bawa yang Baik-baik Saja
"Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan," ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut.
Karena itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.
Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di papua secara positif. "Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja," ujarnya lagi.
Ia juga mengingatkan, sejauh ini, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, "Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C."