Menu

Dibolehkan Peraturan Presiden, Majelis Papua Tolak Investor Miras: Silakan Investasi, Tapi Bawa yang Baik-baik Saja

Siswandi 26 Feb 2021, 15:45
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah mereka. Penolakan itu merupakan respon atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dalam Perpres itu, Papua ditetapkan sebagai salah satu wilayah tempat di mana minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

Penolakan itu dilontarkan anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue. Untuk diketahui, MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua.

"Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua," lontarnya, seperti dilansir republika, Jumat 26 Februari 2021. 

Tak hanya itu, meski telah dibolehkan dalam Perpres, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal perpres tersebut.

Menurut Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga. 

Halaman: 12Lihat Semua