Kemenhub Enggan Tanggapi Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT
RIAU24.COM - Sepeda bakal dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.
Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar soal dimasukannya sepeda ke dalam SPT. Karena, Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.
Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Aturan itu menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih dan kuning, spakbor, pedal.
"Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya," kata dia, Selasa, 23 Februari 2021.
Untuk diketahui, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Maka itu, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.