Menu

Kemenhub Enggan Tanggapi Sepeda Wajib Dilaporkan di SPT

Muhammad Iqbal 23 Feb 2021, 16:42
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Sepeda bakal dimasukkan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi enggan berkomentar soal dimasukannya sepeda ke dalam SPT. Karena, Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.

Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan itu menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih dan kuning, spakbor, pedal.

"Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya," kata dia, Selasa, 23 Februari 2021.

Untuk diketahui, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Maka itu, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Tapi, jika nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh pemerintah provinsi.