Niat Malaysia Untuk Repatriasi Ribuan Pengungsi Rohingya Tuai Kecaman Tajam Dari Amnesty International
Malaysia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB dan tidak memiliki kerangka hukum untuk melindungi pengungsi, membuat pengungsi dan pencari suaka rentan terhadap penahanan sebagai migran tidak berdokumen.
“Oleh karena itu diyakini bahwa mungkin ada pengungsi dan pencari suaka di antara mereka yang dijadwalkan akan dideportasi yang ditangkap dalam penggerebekan imigrasi massal oleh otoritas Malaysia tahun lalu,” kata APHR.
Kelompok itu memperingatkan para deportasi bisa menghadapi penganiayaan saat mereka kembali.
Militer Myanmar merebut kekuasaan hampir tiga minggu lalu, mengklaim telah terjadi kecurangan dalam pemilihan parlemen November lalu. Itu telah menahan pemimpin de facto negara itu, Aung San Suu Kyi, dan politisi serta aktivis lainnya, yang memicu protes nasional. Alih-alih "menjadi kaki tangan" para pemimpin kudeta militer Myanmar dan menempatkan lebih banyak nyawa dalam risiko, Malaysia malah harus bekerja dengan tetangga ASEAN untuk membantu melindungi kehidupan rakyat Myanmar yang memprotes kudeta, kata Teddy Baguilat, anggota dewan APHR dan mantan anggota kongres di Filipina.
“Kudeta mengancam kehidupan semua komunitas yang rentan. Tidak diragukan lagi, risiko diskriminasi dan kekerasan lebih lanjut terhadap etnis dan agama minoritas, termasuk Rohingya, tinggi. Kami tahu apa yang mampu dilakukan militer Myanmar dalam hal pelanggaran hak asasi manusia, ”kata Baguilat.