Menu

Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji

Riki Ariyanto 19 Feb 2021, 09:16
Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji (foto/int)
Banyak Klaim Asuransi Tak Dibayar, Warga Pekanbaru Tuding Bumiputra Ingkar Janji (foto/int)

Karena masa perjanjian dengan perusahaan asuransi jiwa Bumiputera sudah 17 tahun kesepakatan, maka dana harus dikembalikan ke nasabah. Dana yang harus diterima Tomi sebesar Rp25 juta.

Sesuai perjanjian, uang saya dikembalikan perusahan asuransi ini pada 1 April 2019," ucap Tomi. 

Jenis asuransi kedua adalah Dwiguna Prima atau asuransi sekaligus tabungan. Perjanjian dibuat pada 1 April 2002. Masa perjanjian selama 15 tahun. Iuran sebesar Rp267.150 tiap bulan. Iuran dibawa hingga 31 Maret 2017.

"Berarti, dana saya sudah harus mereka kembalikan pada 1 April 2017 sebesar Rp25 juta," ucap Tomi. 

Pihak Bumiputera membenarkan ada nasabah bernama Tomi yang memiliki dua jenis asuransi. Nama Tomi memang ada di data komputer kantor perusahaan tersebut. 

Salah seorang karyawan Bumiputera Pekanbaru mengatakan, ia tak bisa menjelaskan soal dana nasabah yang polis asuransinya sudah jatuh tempo. Karena, pihak yang berwenang menjelaskan hal tersebut adalah pihak Bumiputera di Jakarta. 

Halaman: 123Lihat Semua