Menu

Ternyata, Jurus Ini Sering Dipakai Tuan Takur Juragan Tanah untuk Kaburkan Statusnya

Siswandi 18 Feb 2021, 17:29
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebab, setelah sistem ini diterapkan, maka akses sertifikat elektronik hanya akan diberikan kepada pemilik atau pemegang sertifikat tanah. Dengan kata lain, sertifkat tanah nominee itu justru akan jatuh kepada nama pemilik yang tertera pada sertifikat tersebut. 

"Tanah nominee itu akan benar-benar jatuh ke tangan ART atau sopirnya, kalau masih bersembunyi dengan cara nominee ini," terangnya, dilansir kompas. 

Perlu diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari program digitalisasi pelayanan pertanahan Kementerian ATR/BPN. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua