Menu

Gugatannya Dikabulkan Seluruhnya, Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Minta Menkumham Yasonna Laoly Segera Lakukan Ini

Siswandi 18 Feb 2021, 16:38
Tommy Soeharto dalam kegiatan Partai Berkarya beberapa waktu lalu. Foto: int
Tommy Soeharto dalam kegiatan Partai Berkarya beberapa waktu lalu. Foto: int

"Kami meyakini Menkumham Doktor Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," ujarny alagi. 

Priyo pun mempersilakan jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Menurut dia, Tommy Soeharto telah menginstruksikan para kader Partai Berkarya untuk solid dan melakukan rekonsiliasi.

Majelis hakim PTUN sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan kubu Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020, adalah batal alias tidak sah.  

Keputusan itu terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2024 tanggal 30 Juli 2020 beserta lampirannya.

PTUN juga mengabulkan permohonan penghilangan frasa yang menyebutkan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menkumham itu terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy Soeharto.

Berikutnya, PTUN mengabulkan gugatan pemohon untuk menyatakan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru serta memiliki nama dan AD/ART baru, serta tidak ada kaitannya dengan Partai Berkarya yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 dengan nomor urut 7 yang telah mendulang suara dan menempatkan kader di DPRD.

Halaman: 123Lihat Semua