Menu

Gugatannya Dikabulkan Seluruhnya, Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Minta Menkumham Yasonna Laoly Segera Lakukan Ini

Siswandi 18 Feb 2021, 16:38
Tommy Soeharto dalam kegiatan Partai Berkarya beberapa waktu lalu. Foto: int
Tommy Soeharto dalam kegiatan Partai Berkarya beberapa waktu lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu setelah PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka terkait kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. 

Untuk diketahui, gugatan itu dilayakan setelah Tommy Soeharto terdongkel dari kursi ketua umum melalui kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Muchdi Purwoprandjono, beberapa waktu lalu. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun akhirnya mengeluarkan SK kepengurusan yang dipimpin Muchdi. 

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya," ungkap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, melalui pesan singkat, Kamis 18 Februari 2021.

Dilansir tempo, Priyo mengatakan, putusan itu mengembalikan Partai Berkarya kepada mereka yang berhak. 

Dengan adanya amar putusan hakim PTUN, Priyo pun berharap Menkumham akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi. 

"Kami meyakini Menkumham Doktor Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," ujarny alagi. 

Priyo pun mempersilakan jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Menurut dia, Tommy Soeharto telah menginstruksikan para kader Partai Berkarya untuk solid dan melakukan rekonsiliasi.

Majelis hakim PTUN sebelumnya mengabulkan seluruh gugatan kubu Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020, adalah batal alias tidak sah.  

Keputusan itu terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2024 tanggal 30 Juli 2020 beserta lampirannya.

PTUN juga mengabulkan permohonan penghilangan frasa yang menyebutkan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Menkumham itu terkait dengan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy Soeharto.

Berikutnya, PTUN mengabulkan gugatan pemohon untuk menyatakan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru serta memiliki nama dan AD/ART baru, serta tidak ada kaitannya dengan Partai Berkarya yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 dengan nomor urut 7 yang telah mendulang suara dan menempatkan kader di DPRD.

PTUN juga meminta Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat memberlakukan kembali Keputusan Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022. ***