Menu

Jokowi Minta Rakyat Kritik Pemerintah, Pakar Hukum Ini Minta Pemerintah Cabut Dulu Dua Pasal UU ITE Ini

Satria Utama 16 Feb 2021, 06:01
Ilustrasi
Ilustrasi

Demikian juga dalam proses pidana atas ketentuan pasal ini, menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan, baik di kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Jadi, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor, karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” tandasnya.***

Halaman: 12Lihat Semua