Menu

Jokowi Minta Rakyat Kritik Pemerintah, Pakar Hukum Ini Minta Pemerintah Cabut Dulu Dua Pasal UU ITE Ini

Satria Utama 16 Feb 2021, 06:01
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus dihapus jika pemerintah serius membuka kran kritik dari masyarakat. Saat ini, terdapat dua pasal yang sering digunakan untuk menggiring warga ke penjara.

“Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, seharusnya dicabut,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta (Usakti), Abdul Fickar, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Menurut Fickar, UU ITE dibuat dengan semangat untuk mengatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), sehingga tidak cocok jika UU ITE kemudian mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan.“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar. 

“Jadi justru Pasal 28 Ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” tegasnya seperti dikansir Sindonews. 

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan kejaksaan, menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik. 

Demikian juga dalam proses pidana atas ketentuan pasal ini, menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan, baik di kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Jadi, Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor, karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” tandasnya.***