Menu

Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau

Riki Ariyanto 15 Feb 2021, 10:50
Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau (foto/ist)
Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau (foto/ist)

Saat itu H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi) mengajukan gugatan perdata yang menginginkan kepengurusan Puskopkar Riau.

Namun hakim Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan tersebut melalui putusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tertanggal 13 November 2018.

"Dengan begitu, Puskopkar Riau secara kelembagaan yang sah, dipimpin oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris hingga sampai saat ini. Sejak itu pula dilakukan penguasaan aset," tambah E. Sangur.

Lalu baru-baru ini, sambung E. Sangur, Puskopkar Riau, sempat pula melakukan gugatan intervensi terhadap perkara gugatan antara penggugat Iswahyudi Ashari, yang menggugat Reza Albi Cs di PN Pekanbaru, pada medio September 2020 lalu.

Dalam perkara ini Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit di km 41, Desa Sontang tersebut.

Atas gugatan tersebut, Puskopkar Riau, turut melakukan gugatan sebagai pihak penggugat intervensi, karena objek gugatan mereka adalah aset Puskopkar Riau.

Halaman: 123Lihat Semua