Puskopkar Pemilik Sah Kebun 350 Ha di Sontang, Kapolri Diminta Berantas Mafia Tanah di Riau
"Akhirnya, penggugat Iswahyudi Ashari mencabut gugatannya. Dengan begitu semua sudah final, baik soal kepengurusan Puskopkar, maupun kepemilikan lahan kebun sawit tersebut, milik Puskopkar Riau," tegas E. Sangur.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak, menghormati proses hukum yang sudah final tersebut. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan para pihak di luar dari proses hukum yang berlaku.
"Makanya, sangat kita sayangkan adanya dua kali penyerangan yang sempat terjadi pada pekerja kebun kami di lokasi kebun beberapa waktu lalu, hingga akhirnya ada korban nyawa yang jatuh. Sementara kami adalah pemilik sah," tambahnya.
Terkait adanya korban jiwa dari kelompok penyerang beberapa waktu lalu, hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan seorang pekerja kebun sebagai tersangka, pihak Puskopkar tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Dalam kasus ini, sebenarnya kami adalah pihak korban, karena kami yang diserang sebagai pemilik kebun. Tapi karena ada korban nyawa dari kelompok penyerang yang ingin merampas kebun kami, kita tetap hormati proses hukumnya," kata E. Sangur.
Di luar itu, sambung E. Sangur, pihaknya tetap minta perlakuan adil, karena kalau tidak ada penyerangan tersebut, maka tak akan ada korban nyawa. "Kita minta pihak kepolisian berdiri pada kebenaran yang utuh," harapnya.