Soal Kicauan Abu Janda ke Natalius Pigai, Ahli Bahasa Berikan Penjelasan: Berisi Kebencian
Tapi, ahli bahasa yang pernah dihadirkan dalam perkara Buni Yani beberapa waktu lalu ini mengatakan, apakah tulisan pada media sosial bersesuaian maknanya dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya, makna menimbulkan ujaran kebencian.
"Maka diperlukan fakta kebahasaan yang memadai (berupa perkataan maupun tulisan) bahwa benar sudah timbul suatu akibat berupa kebencian (perasaan sangat tidak suka) dari tulisan tersebut," jelas Kisnajaya.
Kemudian, dia menambahkan, apa yang menjadi dasar bagi kebencian dalam tulisan di media sosial tersebut. Hal itu menurutnya harus dipastikan dahulu, karena pengaturan pasalnya membatasi hanya pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).