Menu

Tak Bisa Berkelit Lagi, Investigasi Bakamla Temukan Sejumlah Pelanggaran Dilakukan Kapal Tanker Iran

Satria Utama 4 Feb 2021, 07:06
Dua kapal tanker yang ditahan Bakamla/fofo: dok Bakamla
Dua kapal tanker yang ditahan Bakamla/fofo: dok Bakamla

RIAU24.COM -  Hasil investigasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan dua kapal tanker Iran dan Panama yang disita di perairan Kalimatan, demikian disampaikan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kolonel Wisnu Pramandita.

Dijelaskan Wisnu, kedua kapal itu telah melakukan pemindahan minyak secara ilegal dan melanggar melanggar UU No.17/2006 tentang kepabeanan dan UU No.22/2001 tentang Migas. Nakhoda kapal juga menyembunyikan identitas kapal (nama kapal) ditutup dengan kain dan jaring serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan dengan melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran. 

"MT Freya (Panama) melaksanakan oil spilling  (menumpahkan minyak) dengan melanggar UNCLOS, Marpol 73/78, UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan PP No.21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Laut," ujarnya seperti dilansir BBC Indonesia. 

Dalam waktu dekat, kata Wisnu, Bakamla akan menyerahkan berkas hasil investigasi ini kepada penyidik Bareskrim Polri. "Calon tersangka adalah nakhoda dan hal itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Wisnu mengatakan penyelidikan atas kapal tanker Iran dan Panama juga menunggu pemberkasan administrasi melalui jalur diplomatik oleh Kementrian Luar Negeri dua negara asal kapal tersebut selesai. "Tim dari Kemenlu masih menyiapkan aspek teknis. Kami juga masih menunggu pemberkasan lainnya," kata Wisnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Bakamla memergoki kapal tanker berbendera Iran, MT Horse, dan kapal berbendera Panama, MT Freya, di perairan Kalimantan pada hari Minggu (24/01).

Halaman: 12Lihat Semua